Undang-Undang Pemberian Kuasa
From Wikipedia, the free encyclopedia
Ermächtigungsgesetz (secara harfiah berarti "Undang-Undang Pemberian Kuasa") adalah amendemen Konstitusi Weimar pada tahun 1933 yang memberikan wewenang kepada kabinet Jerman (atau secara de facto Kanselir Adolf Hitler) untuk memberlakukan undang-undang tanpa persetujuan dari Reichstag. Undang-undang pemberian kuasa ini disetujui oleh Reichstag dan Reichsrat pada tanggal 24 Maret 1933,[1][2][3] dan kemudian ditandatangani oleh Presiden Paul von Hindenburg pada hari yang sama. Undang-undang ini berlaku selama empat tahun kecuali bila diperbaharui oleh Reichstag, dan Reichstag kemudian memperbaharuinya dua kali. Undang-undang ini diberlakukan setelah dikeluarkannya Dekret Kebakaran Reichstag yang menghapuskan sebagian besar kebebasan publik dan menyerahkan kekuasaan negara kepada Nazi. Dampak gabungan dari kedua hukum tersebut mengubah pemerintahan Hitler menjadi kediktatoran yang legal.
Nama resmi undang-undang pemberian kekuasaan ini adalah Gesetz zur Behebung der Not von Volk und Reich ("Undang-Undang untuk Mengatasi Penderitaan Rakyat dan Reich"). Undang-undang ini diberlakukan oleh Reichstag yang berhimpun di Gedung Opera Kroll, tetapi anggota-anggota non-Nazi dikepung dan diancam oleh anggota SA dan SS. Kelompok Komunis sudah ditindas dan tidak boleh memilih, dan beberapa anggota Partai Demokrat Sosial juga dihalangi. Pada akhirnya, hampir semua yang hadir mendukung undang-undang ini kecuali anggota Partai Demokrat Sosial.[4]