Sarwata
From Wikipedia, the free encyclopedia
Marsekal Pertama TNI (Purn.) Sarwata, S.H. (2 Juli 1935 – 3 Agustus 2003 ) adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kesepuluh yang menjabat sejak 1996 hingga 2000. Sarwata memimpin penyelidikan oleh Mahkamah Agung atas tuduhan kesalahannya pada tahun 1996, namun panelnya tidak menemukan bukti adanya kesalahan tersebut. Promosinya sebagai Ketua Mahkamah Agung kemudian dipandang sebagai kemenangan elit lama Mahkamah.[1] Ia merupakan Ketua Mahkamah Agung pertama di Indonesia yang secara terbuka dituduh melakukan korupsi.[2]
Sarwata | |
---|---|
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-10 | |
Masa jabatan 1 November 1996 – 1 Agustus 2000 | |
Ditunjuk oleh | Soeharto |
Menteri | Soepardjo Rustam |
Direktur Jenderal Agraria | |
Masa jabatan 24 Desember 1986 – 21 November 1988 | |
Presiden | Soeharto |
Informasi pribadi | |
Lahir | (1935-07-02)2 Juli 1935 Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Hindia Belanda |
Meninggal | 3 Agustus 2003(2003-08-03) (umur 68) Jakarta, Indonesia |
Pekerjaan | Hakim |
Karier militer | |
Dinas/cabang | TNI Angkatan Udara |
Masa dinas | 1962 – 1990 |
Pangkat | Marsekal Pertama TNI |
Satuan | Korps Khusus (SUS) |
Sunting kotak info • L • B | |
Sarwata digambarkan sebagai benteng terakhir militer di peradilan Indonesia sebelum era Pasca-Soeharto. Ia meremehkan lembaga-lembaga sipil, jarang sekali datang bekerja di Mahkamah Agung, tidak mempunyai pengetahuan banyak tentang masalah hukum, dan mempunyai kebiasaan menghindari pengunjung resmi yang datang ke kantornya.[3]