Politik Minangkabau
From Wikipedia, the free encyclopedia
Politik Minangkabau adalah suatu sistem politik masyarakat Minangkabau yang telah berkembang sejak berabad-abad lalu. Sistem ini berlandaskan kepada dua sistem adat di Minanga, yakni sistem Koto Piliang serta Bodi Caniago.[1] Dalam perkembangannya, kedua sistem yang bertolak belakang ini melahirkan sistem politik Minangkabau yang berlandaskan demokrasi, egalitarian, dan keadilan sosial.
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2016. |
Di Malaysia, sistem politik dan adat yang menganut sistem Koto Piliang dikenal dengan adat Temenggong. Sedangkan sistem politik dan adat yang menganut sistem Bodi Caniago disebut dengan adat Perpatih.[2] Sistem Perpatih hanya berlaku di Negeri Sembilan dan bagian utara Malaka saja, sedangkan kerajaan-kerajaan lainnya menganut sistem Temenggong.[3] Di Indonesia, sistem politik Minangkabau yang mengedepankan demokrasi, persamaan hak, dan keadilan sosial itu dirangkum dalam dasar negara Pancasila.[4]