Kebijakan ras Jerman Nazi
From Wikipedia, the free encyclopedia
Kebijakan ras Jerman Nazi adalah serangkaian kebijakan dahukum yang diberlakukan di Jerman Nazi (1933–45) berdasarkan pada doktrin rasis yang menjunjung superioritas ras Arya, yang diklaim sah secara saintifik. Ini dikombinasikan dengan program eugenik yang ditujukan untuk kebersihan ras dengan sterilisasi kompulsori dan eksterminasi orang-orang yang mereka anggap sebagai Untermenschen ("sub-manusia"), yang berujung pada Holocaust.
Kebijakan-kebijakan Nazi melabelkan para pemukim berabad-abad di kawasan Jerman yang bukan etnis Jerman seperti Yahudi (dimengerti dalam teori ras Nazi sebagai bangsa "Semitik" asal Syam), Romani (juga dikenal sebagai Gipsi, bangsa "Indo-Arya" asal Anak Benua India), bersama dengan sebagian besar Slavia (utamanya etnis Polandia, Serbia, Rusia dll), dan seluruh orang kulit berwarna lainnya (dengan beberapa pengecualian) sebagai sub-manusia non-Arya rendahan (contohnya non-Nordik, di bawah kesalahkaprahan Nazi dari istilah "Arya") dalam sebuah hierarki ras yang menempatkan Herrenvolk ("ras unggul") dari Volksgemeinschaft ("komunitas masyarakat") di bagian puncak.[1][2][3][4][5][6][7]