Hukum Triad Dobereiner
From Wikipedia, the free encyclopedia
Hukum Triad Dobereiner adalah sebuah hukum atau teori yang mengelompokkan tiga unsur kimia dengan kemiripan sifat tertentu. Pada tahun 1829, Johann Wolfgang Dobereiner, melihat adanya kemiripan sifat dan massa atom antara beberapa unsur. Ia kemudian membentuk kelompok yang terdiri dari tiga unsur dengan sifat kimia yang mirip. Kelompok ini disebut dengan Triad.[1][2]
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |