GPIB Sion Jakarta
gereja di Indonesia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Gereja Sion dikenal juga dengan nama Portugeesche Buitenkerk atau Gereja Portugis berada di sudut Jalan Pangeran Jayakarta dan Mangga Dua Raya. Bangunan gereja ini memiliki kemegahan arsitektur serta daya tahan yang kokoh. Pada akhir abad ke-17 kawasan ini merupakan kawasan elit dan banyak bangunan rumah mewah dengan halaman mewah.[1]
GPIB Jemaat "Sion" DKI Jakarta | |
---|---|
Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat | |
Lokasi | Jakarta, Indonesia |
Denominasi | Protestan |
Arsitektur | |
Status fungsional | Aktif |
Penetapan warisan | A |
Tipe arsitektur | Gereja |
Cagar budaya Indonesia Gereja Sion Jakarta | |
Peringkat | Nasional |
Kategori | Bangunan |
No. Regnas | CB.625 |
Lokasi keberadaan | Jakarta Barat, DKI Jakarta |
No. SK | 193/M/2017 |
Tanggal SK | 14 Juli 2017 |
Tingkat SK | Menteri |
Pemilik | Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat |
Pengelola | Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat Jemaat Sion |
Koordinat | 6.1381264°S 106.8177903°E / -6.1381264; 106.8177903 |
Lokasi GPIB Sion Jakarta di Jakarta Barat | |
Nama sebagaimana tercantum dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya | |
Disebut Gereja Portugis karena saat kapal-kapal Portugis singgah di pelabuhan Sunda Kelapa dan ditandatangani perjanjian dengan raja Hindu-Sunda.[1] Portugeesche Buitenkerk atau Gereja Portugis selesai dibangun pada 1695 untuk menggantikan pondok kayu sederhana yang sudah tidak memadai bagi umat Portugis Hitam.[1] Peresmian gedung gereja dilakukan pada hari Minggu, 23 Oktober 1695 dengan dihadiri gubernur jenderal Willem van Outhoorn dan pemberkatan oleh Pendeta Theodorus Zas. Pembangunan fisik memakan waktu sekitar dua tahun. Peletakan batu pertama dilakukan Pieter van Hoorn pada 19 Oktober 1693.
Cerita lengkap pemberkatan gereja ini tertulis dalam bahasa Belanda pada sebuah papan peringatan. Sampai sekarang, masih bisa dilihat di dinding gereja.
Gereja ini merupakan gedung tertua di Jakarta yang masih dipakai untuk tujuan semula seperti saat awal didirikan. Rumah ibadah ini masih memiliki sebagian besar perabot yang sama juga. Gereja ini pernah dipugar pada 1920 dan sekali lagi pada 1978. Bangunan gereja ini dilindungi oleh pemerintah lewat SK Gubernur DKI Jakarta CB/11/1/12/1972.