Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
From Wikipedia, the free encyclopedia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (disingkat DPR RIS) adalah DPR yang dibentuk setelah perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara federal pada akhir tahun 1949.[3] DPR RIS terdiri dari 150 anggota dan merupakan wakil seluruh rakyat. DPR RIS melakukan kekuasaan legislatif bersama pemerintah dan Senat Republik Indonesia Serikat sepanjang materi undang-undang menyangkut satu atau semua negara atau daerah bagian, atau mengenai hubungan RIS dengan negara atau daerah bagian itu. Sedangkan pembuatan undang-undang yang menyangkut seluruh kekuasaan di luar tersebut dilakukan oleh Presiden bersama-sama DPR[4]
Fakta Singkat Ketua:, Wakil Ketua: ...
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat | |||||||||||||||||||
|
Tutup
Fakta Singkat Jenis, Jangka waktu ...
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat | |
---|---|
Jenis | |
Jenis | dari Parlemen Republik Indonesia Serikat |
Jangka waktu | Tidak ada |
Pimpinan | |
Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | Arudji Kartawinata sejak 23 Februari 1950 |
Komposisi | |
Anggota | 150 |
Kewenangan | mengesahkan undang-undang dan anggaran (bersama dengan Presiden); pengawasan di cabang eksekutif |
Tempat bersidang | |
Gedung Parlemen Jakarta, Indonesia | |
Tutup