Akhir Mandat Britania untuk Palestina
From Wikipedia, the free encyclopedia
Berakhirnya Mandat Inggris untuk Palestina secara resmi ditetapkan melalui RUU Palestina tanggal 29 April 1948.[1] Pernyataan publik yang disiapkan oleh Kantor Kolonial dan Luar Negeri menegaskan penghentian tanggung jawab Inggris atas pemerintahan Palestina mulai tengah malam tanggal 14 Mei 1948.[2][3]