Perjanjian Schengen
Perjanjian Uni Eropa tentang Kontrol Perbatasan Internal / From Wikipedia, the free encyclopedia
Perjanjian Schengen merupakan perjanjian yang dibuat oleh sejumlah negara Uni Eropa untuk menghapuskan pengawasan perbatasan antar negara. Pada perjanjian ini disepakati aturan yang disetujui bersama yakni mengenai kebijakan izin masuk jangka pendek (termasuk di dalamnya Visa Schengen), penyelarasan kontrol perbatasan eksternal, dan kerjasama polisi lintas batas. Nama perjanjian ini diambil dari lokasi tempat dilakukan penandatanganannya yakni Schengen, suatu desa di Luksemburg
Fakta Singkat Nama panjang:, Ditandatangani ...
Nama panjang:
| |
---|---|
Ditandatangani | 14 Juni 1985 (38 tahun, 10 bulan dan 13 hari lalu) |
Lokasi | Schengen, Luksemburg |
Efektif | 26 Maret 1995 (29 tahun, 1 bulan dan 1 hari lalu) |
Penanda tangan asal | Belgia Prancis Jerman Barat Luksemburg Belanda |
Penyimpan | Pemerintah Keharyapatihan Luksemburg |
Tutup