Konstitusi Korea Selatan
From Wikipedia, the free encyclopedia
Konstitusi Republik Korea atau UU Dasar Republik Korea (Hangul: 대한민국 헌법; Hanja: 大韓民國憲法) adalah hukum dasar tertulis negara Korea Selatan. Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1948 dan amendemen terakhir pada tanggal 29 Oktober 1987.
Informasi lebih lanjut Korea Selatan ...
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Republik Korea |
Konstitusi |
Yudisial
|
Topik terkait
|
Tutup