Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
From Wikipedia, the free encyclopedia
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahasa Inggris: UN Human Rights Committee) atau dikenal dengan Komite Hak Asasi Manusia PBB merupakan badan ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dipilih oleh negara-negara anggota dengan mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh negara-negara tentang kepatuhan mereka terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).[1]
Komite Hak Asasi Manusia PBB dibentuk berdasarkan pada Pasal 28 Konvenan dan terdiri dari 18 ahli independen yang dipilih untuk masa jabatan empat tahun oleh negara anggota pelaksana ICCPR.[2] Setiap anggota harus berasal dari negara anggota ICCPR, bermoral tinggi, dan memiliki kompetensi yang diakui di bidang hak asasi manusia di tingkat internasional. Setiap negara hanya bisa mengirimkan satu orang untuk dapat dimasukkan ke dalam Komite.[1]
Badan ahli independen ini bertugas memantau pelaksanaan ICCPR oleh negara anggota (pemerintah) melalui pertimbangan dari laporan negara, pengaduan individual, dan keluhan antarnegara, persiapan dari komentar umum, pernyataan substantif, serta diskusi umum.[3]
Sebagai badan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Komite Hak Asasi Manusia memantau bagaimana pemerintah menerapkan dan menghormati hak asasi manusia.[4] Komite juga menerbitkan interpretasinya tentang isi ketentuan hak asasi manusia yang dikenal sebagai komentar umum tentang isu-isu tematik atau metode kerjanya. Komentar umum juga digunakan untuk menjelaskan hak-hak yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.[1] Komite ini biasanya mengadakan pertemuan tiga sesi per tahun di Jenewa, Swiss atau New York, Amerika Serikat.[5]
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak sama dengan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Bahasa Inggris: UN Human Rights Council) atau Dewan Hak Asasi Manusia PBB.[6] Pada Dewan Hak Asasi Manusia PBB terbentuk dari resolusi Majelis Umum PBB, dan membahas seluruh cakupan hak asasi manusia. Sementara itu, Komite Hak Asasi Manusia PBB adalah badan ahli PBB yang terdiri dari orang-orang berkompeten dan dibentuk melalui ICCPR sehingga ruang lingkup pembahasannya hanya berkaitan dengan perjanjian tersebut.[2]