Kasus Pulau Palmas
From Wikipedia, the free encyclopedia
Kasus Pulau Palmas (Scott, Hague Court Reports 2d 83 (1932), (Perm. Ct. Arb. 1928), 2 U.N. Rep. Intl. Arb. Awards 829) adalah sengketa wilayah Pulau Palmas (atau Miangas) antara Belanda dan Amerika Serikat yang diangkat ke tingkat Pengadilan Arbitrase Permanen. Pulau Palmas dinyatakan sebagai bagian dari Hindia Belanda dan sekarang menjadi wilayah Indonesia.
Fakta Singkat Island of Palmas, Pengadilan ...
Tutup
Kasus ini merupakan salah satu kasus konflik wilayah pulau paling berpengaruh.