Hak pilih universal
From Wikipedia, the free encyclopedia
Hak pilih universal berarti semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum. Meskipun hak pilih memiliki dua komponen yang penting, yaitu hak untuk memilih dan kesempatan untuk memilih, istilah hak pilih universal hanya dihubungkan dengan hak memilih.
Informasi lebih lanjut Pemungutan suara, Surat suara ...
Bagian dari seri Politik | ||||||||
Pemungutan suara | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Proses
|
||||||||
|
||||||||
Strategi
|
||||||||
Pola dan akibat
|
||||||||
|
||||||||
Portal Politik | ||||||||
Tutup
Konsep hak pilih universal awalnya merujuk pada hak pilih seluruh penduduk laki-laki, tanpa memandang harta kekayaan. Negara pertama yang menerapkan konsep hak pilih universal adalah Prancis pada tahun 1792. Pada perkembangan selanjutnya, di banyak negara, hak suara penuh - termasuk untuk perempuan - muncul.